AKTA JUAL BELI RUMAH DAN
TANAH
No : /
Dengan ini saya disebut
juga pihak pertama ( I ) ini
Kewarganegaraan : WNI
Dengan ini saya,
pihak pertama sebagai sebagai Penjual :
Nama : WAHYUL
WUJUD
Alamat : Desa Tambaan Kec. Camplong Kab.
Sampang
Pekerjaan : Guru Pegawai Negeri Sipil
Agama : Islam
Kewarganegaraan : WNI
Dan disebut juga
pihak kedua ( II ) sebagai Pembeli :
Nama : SRI
WAHYUNI, S.Pdi
Alamat : Desa Pegantenan Kec. Pegantenan Kab.
Pamekasan
Pekerjaan : Swasta
Agama : Islam
Pemilik telah
menjual sebidang tanah beserta sebuah rumah yang berdiri diatasnya beralamatkan
Di Perumahan Guru Desa Tambaan Kec. Camplong Kab. Sampang, seharga Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah),
kepada pihak kedua.
Surat Akta Jual Beli Sebagai Pengganti Sertifikat ( Hak
Milik ), Yang Sah dan apabila di kemudian hari terjadi permasalahan
mengenai kepemilikan maka saya pihak pertama bersedia bertanggung jawab secara
moral dan sesuai hukum yang berlaku.
Demikian Surat
akta jual beli, saya buat dengan sebenar-benarnya bahwa sebidang tanah beserta
sebuah rumah yang berdiri diatasnya beralamatkan di perumahan guru desa tambaan
kec. Camplong kab. Sampang. Adalah benar milik saya pribadi, dan dapat
dipertanggung jawabkan secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Saksi :
Kh. Hodri
..…………….
Nyai Toyyibah
…………
Imas Roma Dony
………
|
Mengetahui,
KEPALA
DESA TAMBAAN
_____SUHARTONO____
Nip :
|
Sampang,
16 Juni 2011,
Tertanda
PIHAK
PERTAMA
WAHYUL WUJUD
Nip:
|