ANGGARAN DASAR
FKPB ( FORUM
KOMUNIKASI PEMUDA BABAKAN WARU )
PEDAHULUAN
Puji syukur
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah kepada kita, kampung merupakan komunitas yang terdiri dari pemuda pemudi
yang berbeda pemikiran cara pandang serta penyikapan terhadap suatu masalah.
Dalam suatu Negara pemuda pemudi adalah tulang punggung yang suatu saat akan
menulang punggungi kemajuan suatu Negara.
Organisasi
pemuda pemudi adalah suatu wadah untuk mempersatukan perbendaraan pemikiran dan
cara pandang serta sarana untuk pembelajaran rasa tanggung jawab, konsekuensi
dan tempat untuk menyatakan pendapat yang akan di sikapi serta dilaksanakan
dengan arif dan bijaksana.
Sebagaimana
konsekuensi organisasi sebagai wadah suatu aspirasi serta membentuk masyarakat
yang bertanggung jawab dan konsekuensi maka di susunlah pengurus
kepemudaan serta membuat aturan yang akan menjadi dasar berjalannya suatu
organisasi yang sempurna dan tertata.
BAB I
ANGGOTA, WAKTU,
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Anggota organisasi meliputi;
· Pemuda dan pemudi kelas IX (3 SMP) - sebelum menikah.
Pasal 2
Organisasi
Pemuda telah lama didirikan, tetapi sejak tanggal 03 Mei 2014 dijadikan hari
jadi ORGANISASI FKPB ( FORUM KOMUNIKASI PEMUDA BABAKAN WARU ).
Pasal 3
Organisasi
Pemuda Pemudi beralamatkan di Kp. Babakan Waru Rt 02/03 Desa Pabuaran Kecamatan
Sukamakmur Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat
Pasal 4
Kedudukan Organisasi Pemuda dibawah naungan Karang
Taruna Desa
BAB II
ASAS DAN DASAR
Pasal 5
Organisasi Pemuda
berasaskan musyawarah dan kebersamaan.
Pasal 6
Dasar
organisasi Pemuda adalah Musyawarah yang menjadi dasar setiap keputusan pada setiap rapat rutin organisasi.
BAB III
LAMBANG DAN
SLOGAN
Pasal 7
Lambang
organisasi adalah ‘BOLA DUNIA DAN ORANG SEDANG BERKUMPUL ’.Yang berarti,
Bola Dunia
adalah ingin menciptakan pemuda dan pemudi yang kompak, bertanggung jawab serta
memiliki jiwa Nasionalisme dan memiliki jiwa sosial yang tinggi.
simbol Orang
berkumpul ingin mempererat silaturahmi dan persahabatan, sesuai dengan visi dan
misi organisasi yang bertujuan merekatkan persaudaraan serta kekompakan.
Pasal 8
Slogan
organisasi adalah “FKPB ( FORUM
KOMUNIKASI PEMUDA BABAKAN WARU ) CERDAS, KRITIS, KOMPAK DAN KONSEKUEN”.
Artinya,
Cerdas dan kritis dalam
mengungkapkan pendapat, serta kompak dan konsekuen dalam
menjalankan keputusan yang telah di sepakati.
BAB IV
VISA DAN MISI,
USAHA DAN SIFAT
Pasal 9
VISI DAN MISI;
Membentuk dan
menciptakan pemuda dan pemudi yang kompak, bertanggung jawab serta memiliki
jiwa Nasionalisme dan memiliki jiwa social yang tinggi.
Pasal 10
ORGANISASI FKPB ( FORUM KOMUNIKASI PEMUDA BABAKAN WARU ) BERUSAHA UNTUK;
1. Menyadarkan pentingnya bermasyarakat.
2. Menanamkan rasa tanggung jawab dan konsekuen dalam masyarakat.
3. Menyatukan kelompok-kelompok dari cara pandang yang
berbeda .
4. Memaksimalkan potensi yang ada, dari yang bersifat
materi ataupun non materi.
Pasal 11
Organisasi FKPB
( Forum Komunikasi Pemuda Babakan Waru ) merupakan
organisasi dalam lingkup kampung yang beranggotakan seluruh Pemuda di kampung Babakan
Waru sifatnya wajib bagi yang telah memenuhi
ketentuan(diulas di pasal 1).
BAB V
STATUS DAN
FUNGSI
Pasal 12
Organisasi
Pemuda FKPB adalah organisasi yang resmi, di bawah naungan organisasi Karang Taruna Desa .
Pasal 13
Fungsi
organisasi FKPB ( Forum Komunikasi Pemuda Babakan Waru ) adalah wahana dan
wacana pembelajaran serta penyambung aspirasi, informasi serta pemersatu
seluruh pemuda di kampung Babakan Waru terutama untuk FKPB ( Forum Komunikasi Pemuda Babakan
Waru ).
BAB VI
STRUKTUR
ORGANISASI LENGKAP
Pasal 14
BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 15
1. Musyawarah dilakukan setiap malam Minggu
per bulan untuk membahas agenda-agenda yang akan dilaksanakan serta mendengar laporan-laporan
dari masing-masing pengurus yang disebut dengan RAPAT RUTIN.
2. Dalam keadaan tertentu musyawarah dapat di lakukan
tidak dalam jadwal rapat bulanan yang di sebut dengan RAPAT ISTIMEWA.
3. Ketentuan, aturan serta tata tertib rapat dapat di
atur di dalam ART.
Pasal 16
1. Bentuk dalam musyawarah organisasi Pemuda FKPB adalah:
a. Rapat rutin.
b. Rapat istimewa.
c. Rapat pengurus.
2. Keputusan-keputusan di dalam musyawarah di ambil
dengan jalan mufakat.
3. Jika mufakat tidak tercapai, pengembalian keputusan
bisa votting. Dan apabila votting pun tidak dapat mencapai keputusan
maka:
· Ketua bersama para pengurus kampung yang berkompeten
di dalam kepemudaan yang menentukan keputusan secara arif dan bijaksana.
BAB VIII
KEUANGAN DAN
PENDAPATAN
Pasal 17
1. Pembukuan keuangan oleh bendahara dan dikontrol oleh ketua.
2. Keuangan untuk urusan kepemudaan diambil di:
· Kas pemuda.
· Kas studio music.
· Iuran sosial.
Pasal 18
2.
Pendapatan
organisasi dari :
· Iuran sosial.
· Penjualan Bensin dan peralatan lain.
· Sankai-sanksi atau denda.
Pasal 19
Pengelolaan
keuangan serta pembukuan adalah tanggung jawab bendahara. Penggunaan keuangan serta
pengelolaan keuangan seperti tercantum dalam pasal 17 dan pasal 18 harus dapat
di pertanggung jawabkan dengan jelas serta di laporkan di depan rapat rutin.
BAB IX
PELEPASAN
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 20
1. Ketua dapat di lepaskan jabatannya oleh FORUM RAPAT.
2. Ketua dapat mengundurkan diri sebelum masa jabatan
habis, apabila adanya alasan yang krusial untuk mengundurkan diri.
3. Pengurus ataupun anggota organisasi dapat melepaskan
jabatannya, apabila adanya alasan yang krusial untuk mengundurkan diri.
4. Pengurus ataupun anggota organisasi dapat di lepaskan
jabatannya, apabila memang di kehendaki oleh ketua untuk digantikan.
5. Di atur di dalam ART.
BAB XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 22
Anggaran dasar
yang telah tersusun dan yang telah di sahkan dapat dirubah untuk
kesempurnaanya. Dan perubahan tersebut hanya dapat dilakukan di dalam rapat rutin yang sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 dari total
anggota.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
ORGANISASI FKPB
( FORUM KOMUNIKASI PEMUDA BABAKAN WARU )
BAB I
KEANGGOTAAN
ORGANISASI
Pasal 1
Anggota
organisasi FKPB ( Forum Komunikasi Pemuda Babakan Waru ) beranggotakan
seluruh Pemuda dikampung Babakan Waru Sesuai dengan pasal 1 BAB VI (dalam
AD)tentang struktur organisasi. Serta beranggotakan para pengurus, Dewan Senior, anggota dan tetua kampung.
Antara lain;
1. Kepala Desa sebagai
pelindung atau pengayom.
2. Ketua RT 01 RT 02 sebagai pembimbing.
3. Pengurus sebagai pelaksana organisasi.
4. Dewan Senior sebgai pemberi nasehat.
Pasal 2
ORGANISASI FKPB
( FORUM KOMUNIKASI PEMUDA BABAKAN WARU ) ADALAH
1. Organisasi didalam lingkup kampung yang diakui secara
sah sebagai organisasi yang resmi oleh seluruh masyarakat di kampung Babakan
Waru
2. Memiliki struktur organisasi dan kepengurusan yang
sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, wakil ketua, sekertaris, bendahara dan
beberapa seksi.
3. Memiliki AD/ART organisasi yang menjadi acuan.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 3
1. Kepengurusan dalam organisasi di kepalai oleh ketua.
2. Pergantian kepengurusan setiap 3 tahun atau
sesuai situasi dan kondisi, dan di tutup
dengan laporan pertanggung jawaban.
3. Ketua berhak memilih para pembantu-pembantunya meski
yang bersangkutan tidak hadir.
4. Pengurus organisasi harus bisa melanjutkan
tugasnya.
5. Pengurus harus satu kata serta saling mendukung dan
membantu.
BAB III
TUGAS SERTA
TANGGUNG JAWAB ANGGOTA ORGANISASI
Pasal 4
TUGAS
Ketua
:
· Mengkoordinasi organisasi kepemudaan .
· Sebagai pemimpin dalam organisasi kepemudaan.
· Mengkoordinasikan kinerja setiap seksi-seksinya.
Waket
:
· Menggantikan peran ketua saat tidak ada di tempat.
· Mendampingi ketua dalam menjalankan segala aspek
kegiatan kepemudaan.
Sekretaris
:
- Bertanggung
jawab atas arsip dan dokumen dalam organisasi kepemudaan.
- Mencatat
semua anggota organisasi.
- Mencatat
notulen rapat.
Bendahara
:
· Bertanggung jawab atas keuangan organisasi
· Melaporkan kondisi keuangan kas FKPB ( Forum Komunikasi Pemuda Babakan
Waru ) dan Kas Usaha pada setiap rapat rutin.
Seksi
:
· Membantu ketua menjalankan kegiatan di setiap bidang
nya dan uraian tugas.
BAB IV
SANKSI/HUKUMAN
Pasal 10
SANKSI AKAN DI
BERIKAN KEPADA PENGURUS INTI ORGANISASI APABILA:
· Terbukti melakukan tindakan asusila atau melanggar
etika ataupun norma.
· Tindakan yang menimbulkan SARA.
· Terbukti melakukan MAKAR kepada organisasi .
· Melampaui batas wewenang dan tanggung jawab sesuai
dengan uraian tugas.
· Tidak melaksanakan uraian tugas/tidak bertanggung
jawab dengan tugasnya .
· Tidak berangkat dalam pertemuan organisasi tanpa
alasan yang kuat .
· Melanggar AD/ART dalam melakukan tugasnya.
Pasal 11
SANKSI-SANKSI AKAN DI BERIKAN KEPADA ANGGOTA ORGANISASI NON PENGURUS
APABILA:
1. Terbukti melakukan tindakan asusila atau melanggar
etika ataupun norma .
2. Tindakan yang menimbulkan SARA.
3. Terbukti melakukan MAKAR kepada organisasi.
4. Tidak bermasyarakat dengan baik .
5. Tidak melaksanakan/menghormati hasil pertemuan yang
final.
6. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota
7. Tidak berangkat dalam pertemuan organisasi tanpa
alasan yang kuat.
Pasal 12
TERHADAP PELANGGARAN YANG DI LAKUKAN AKAN DI KENAKAN SANKSI:
Sanksi-sanksi untuk pengurus:
Point 1-5 : Di copot jabatannya serta harus
mempertanggungjawabkan tindakannya di
depan forum.
point
6 -7 : Didenda sebesar Rp.5000/pertemuan yang
tidak di hadiri.
Sanksi-sanksi untuk anggota non pengurus inti:
Point 1-3
:
Mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan forum rapat dan hukuman
tergantung forum rapat.
Point 4-6
:
Diberi peringatan lisan 1x dan peringatan tetulis 1x dan apabila
peringatan itu tidak diindahkan maka anggota itu tidak lagi di
anggap sebagai anggota organisasi lagi / diasingkan.
Point 7
:
Di denda 1000,-/ pertemuan yang tidak dihadiri.
BAB V
Mekanisme
penggunaan keuangan
Pasal 13
Dana / kas
kepemudaan dapat digunakan untuk kegiatan organisasi ataupun sosial yang
diakui.
Pasal 14
Dana / kas listrik dapat digunakan untuk kegiatan yang
berhubungan dengan soundsystem dan kelistrikan.
Pasal 15
Dalam pencairan
dana, yang bersangkutan harus meminta surat pengantar dari ketua / wakil ketua.
Pasal 16
Bendahara berhak menanyakan secara jelas keperluan keuangan tersebut.
BAB VI
LAPORAN
KEGIATAN SERTA PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 17
1. Laporan kegiatan yang telah selesai dilaksanakan harus
dilaporkan ke forum rapat.
2. Laporan kegiatan yang dengan atau tanpa biaya harus
segera dilaporkan setelah kegiatan tersebut berakhir.
3. Semua kegiatan dipertanggung jawabkan di depan forum
oleh ketua.
4. Ketua bertanggung jawab sepenuhnya atas semua tindakan
kerja bawahannya.
BAB VIII
Musyawarah
Pasal 19
Tempat dan
waktu musyawarah.
Tempat dan
waktu musyawarah dapat berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi.
Pasal 20
Musyawarah
organisasi terdiri dari :
1. Rapat Rutin
: diadakan 1 bulan sekali setiap malam Minggu dengan agenda membahas masalah-masalah yang berkaitan
dengan organisasi.
2. Rapat Istimewa : diadakan jika organisasi membentuk
pengurus sementara diluar Struktur organisasi untuk acara tertentu.
3. Rapat
Pengurus
: diadakan apabila dianggap perlu oleh ketua.
BAB IX
MEKANISME PEMILIHAN
KEPENGURUSAN
Pasal 21
1. Bakal calon ketua ( ketua 1 dan ketua 2)
a. Mencalonkan diri.
b. Di usulkan para anggota organisasi.
c. Jika perlu bisa dilakukan voting.
2. Bakal calon ketua yang terpilih harus menerima
keputusan forum.
3. Ketua yang terpilih harap memilih sendiri
pengurus-pengurus yang lain.
4. Setiap periode digantikan dengan kepengurusan yang
baru.
BAB X
SUMBER DANA,
CARA PEMBAGIAN
Pasal 22
1. Perikanan = seksi ekonomi
Pengurus perikanan mendapat bagian sebesar 1/3 dari laba bersih.
2. Denda dari para anggota ( seksi kemasyarakatan )
Petugas mendapat komisi 5% dari hasil.
3. Proposal = akan mendapat komisi 10% dari hasil yang
didapat.
4. Iuran rutin : dijalankan oleh humas tanpa
pembagian komisi.
BAB XI
REFERENDUM
Pasal 23
1. Rereferndum dilakukan untuk mengambil kebijakan yang
bersifat sangat penting menyangkut kelangsungan serta kestabilan organisasi,
atau kebijakan yang diambil serta dipastikan secara sepihak oleh pengurus
organisasi yang dianggap kurang tepat atau kurang bijak.
2. Referendum diselenggarakan oleh pengurus atau anggota dan Dewan
Senior yang didukung oleh minimum 2/3 dari anggota
organisasi.
3. Referendum dilakukan dalam bentuk tertulis dan
disampaikan di depan forum rapat yang di beri lampiran tanda tangan oleh 2/3
anggota organisasi yang mendukung referendum untuk meminta peninjauan kembali
kebijakan yang telah diputuskan.
BAB XII
TAMBAHAN
Pasal 24
Organisasi
pemuda dapat bekerjasama dengan segenap unsur masyarakat, selama tidak
dirugikan atau merugikan dalam hal apapun.
PENUTUP
Tujuan
disusunnya AD/ART semoga dapat tercapai. Dan apabila ada hal-hal yang
kurang jelas dapat disempurnakan kembali.
Jika AD/ART
dapat bersama-sama dijalankan maka, organisasi sesederhana apapun akan berjalan
baik dan tersusun rapi.
Semoga AD/ART
ini dapat bersama-sama kita jalankan sebagai visi dan misi kita dapat
terlaksana dengan baik.
Mengetahui,
Ketua Pemuda Ketua
RT 01 Ketua RT
( HENDRA ) (
JAJANG NURJAMAN ) ( HENDI )
Kepala Desa Pabuaran
( H. PAOJI )
SUSUNAN
KEPENGURUSAN ORGANISASI PEMUDA PEMUDI FKPB MASA BAKTI 2011-2014
Pelindung :
Pembimbing :
Ketua
:
Wakil Ketua :
Sekretaris
:
Bendahara
:
Sie. Humas :
Sie. Rohani
:
Sie. Seniman
:
Sie. Perlengkapan :