PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada hari … , tanggal……………., kami yang bertanda tangan
di bawah ini:
Nama : …………………………….
Alamat :
……………………………. (sesuai KTP)
No. kontak : …………………………….
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam
perjanjian ini disebut sebagai pihak penjual
Nama : …………………………….
Alamat :
…………………………….
Pekerjaan :
…………………………….
No. kontak :
…………………………….
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya
sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak pembeli.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa pihak
penjual menjual kepada pihak pembeli berupa bangunan dan tanah yang berdiri di
atas Sertifikat Hak Milik No _______________ yang terletak di (alamat lengkap
rumah yang akan dijual).
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam
perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut.
Pasal 1
Perpindahan
Kepemilikan
1. Perjanjian ini berlaku tujuh hari setelah
ditandatangani.
2. Perjanjian akan berakhir setelah rumah berpindah
status kepemilikan menjadi milik pihak pembeli.
3. Semua proses perpindahan dan tanggungan biaya yang
muncul akan menjadi tanggung jawab pihak pembeli dan pihak penjual bersifat
membantu saja.
4. Perpindahan kepemilikan rumah akan diproses setelah
semua kewajiban dipenuhi oleh pihak pembeli.
Pasal 2
Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1. Rumah dijual kepada pihak pembeli seharga Rp……………..
2. Uang muka penjualan sebanyak ……..% atau Rp .………. dari
harga jual dan disetorkan oleh pihak pembeli ke rekening pihak penjual.
3. Pembayaran selanjutnya dilakukan setiap awal bulan
sebelum tanggal …., sebesar Rp ………. sebanyak ….. kali ke rekening yang
telah ditunjuk oleh pihak penjual.
4. Pembayaran dianggap lunas saat pembayaran yang ke …….
selesai dilakukan dan setoran cicilan sudah mencapai nilai jual yang sudah
disepakati.
Pasal 3
Keterlambatan Bayar
1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal yang tertera di
pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli.
Pasal 4
Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Iuran pajak bumi dan bangunan dilakukan oleh pihak
penjual selama proses cicilan masih berlangsung.
2. Pihak pembeli membayar iuran listrik dan air yang
dikenakan setiap bulannya.
3. Pihak pembeli tidak diperkenankan untuk mengubah
fungsi dan tata letak ruang dalam rumah hingga pembayaran dianggap lunas.
Pasal 5
Lain-Lain
1. Pihak pembeli berhak melakukan perubahan pada rumah
tanpa mengubah konstruksi bangunan dan NJOP dan tambahan tersebut menjadi milik
pihak penjual.
2. Perubahan yang dilakukan dalam butir 1 (satu)
dapat dilakukan sesuai dengan izin pihak penjual.
3. Pihak penjual menjamin pihak pembeli bahwa selama masa
perjanjian ini tidak akan mendapatkan tuntutan atau gugatan dari pihak lain
atas kepemilikan rumah.
4. Kepemilikan secara penuh akan didapatkan pihak pembeli
setelah pembayaran rumah lunas.
5. Segala kerusakan atas rumah menjadi tanggungan pihak
pembeli tanpa kecuali.
6. Segala ketentuan yang belum dituliskan dalam
perjanjian ini akan diatur dalam amandemen yang diputuskan oleh pihak penjual
dan pihak pembeli.
7. Apabila terjadi perselisihan atas pelaksanaan
perjanjian ini, kedua belah pihak akan mendiskusikannya secara musyawarah.
Demikian perjanjian ini disetujui, dibuat, dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal
oleh kedua belah pihak. Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap yang sama-sama
bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua
pihak.
_______,
___ _______ 2010
Pihak
Penjual
Pihak Pembeli
…………………
…………………
Saksi-Saksi
1.
……………..
2.
……………………