PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
RUMAH DAN TANAH DI PARK AVENUE
No : 001/PSP-PPJB/RMH/VII/2011
Pada hari ini,
Selasa tanggal lima bulan Juli tahun dua ribu lima (5 – 7 – 2011), di Palembang
telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah dan
Tanah, antara :
1. Virgo Riand, ST., Swasta, bertempat
tinggal di Palembang,
Jalan Pipit 3 Nomor 11-A RT. 022/005 Pemegang Kartu Tanda
Penduduk NIK 1671051006810006, dalam hal ini bertindak sebagai Pemimpin Cabang PT.
PERMATA SENTRA PROPERTINDO di Palembang berdasarkan Akta Pembukaan Cabang
dan Pemberian Kuasa Nomor 33 tanggal 4 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Heniwati
Ridwan, SH., Notaris di Palembang, oleh dan karenanya sah berhak bertindak
untuk dan atas nama PT. PERMATA SENTRA PROPERTINDO berkedudukan di Jakarta, selanjutnya
disebut “PIHAK PERTAMA”
2. Deva Apriza, SH., Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Palembang, Jalan
Sukatani No. 2232 RT. 029 RW 008
Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Pemegang Kartu Tanda Penduduk NIK
1610806404880003, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Diri Sendiri, selanjutnya
disebut “PIHAK KEDUA”
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan terlebih
dahulu :
-
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pengembang yang akan /
sedang / telah membangun Rumah diatas tanah yang terletak di Jl. Sako Raya/Jl. Kelapa
Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako Kota Palembang Sumatera Selatan yang dikenal
sebagai Park Avenue.
-
Bahwa PIHAK KEDUA bermaksud untuk membeli Rumah dari
PIHAK PERTAMA yang terletak di Jl. Sako Raya / Jl. Kelapa Kelurahan Sako Baru Kecamatan
Sako Kota Palembang yang dikenal dengan nama Park Avenue.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Kedua
belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini
(selanjutnya disebut “Perjanjian”) menurut syarat-syarat dan ketentuan sebagai
berikut :
PASAL 1
PENGIKAT
JUAL BELI
1.
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji dan mengikatkan
diri untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan
ini berjanji dan mengikatkan diri untuk membeli dan menerima penyerahan dari
PIHAK PERTAMA berupa 1 (satu) bangunan Rumah yang terletak di :
Lokasi Perumahan : PARK AVENUE
Blok/Kav : A
No. 08
Luas Bangunan : 60 m2 / Basic
Luas Tanah : 119 m2
Kelurahan : Sukamaju
Kecamatan : Sako
Kabupaten/Kodya :
Palembang.
2.
Lokasi Rumah dan Denah Rumah telah diketahui dan
disetujui oleh PIHAK KEDUA. Rumah yang akan diserahkan oleh PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA adalah sesuai dengan lampiran 1 Perjanjian ini.
PASAL 2
HARGA
PENGIKATAN DAN PEMBAYARAN
1. Harga Jual beli atas Rumah dan Tanah telah
disetujui dan ditetapkan oleh kedua belah pihak sebesar Rp. 400.000.000,- (empat
ratus juta rupiah), harga tersebut sudah termasuk IMB, Jaringan Instalasi Listrik
2.200 Watt dan PDAM, sedangkan
biaya-biaya lainnya yang menjadi beban dan wajib dibayar oleh PIHAK
KEDUA termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Administrasi, biaya pembuatan Akta
Jual Beli PPAT dan biaya untuk memproses pengurusan Balik Nama (BBN) sertipikat,
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), jasa pengurusan oleh Notaris/PPAT, Biaya KPR, pajak-pajak lain yang akan
ada dikemudian hari serta perubahan atas nilai pajak yang telah berlaku pada
saat itu.
2. Cara
pembayaran atas Harga
Pengikatan ditentukan sebagai
berikut :
a. Uang Tanda Jadi
(Booking Fee), sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) wajib dibayar oleh PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, pembatalan karena alasan apapun mengakibatkan uang
booking fee yang telah dibayar akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA setelah
dikurangi biaya administrasi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
b. Uang Muka/DP 20%
sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) setelah dikurangi Uang
Tanda Jadi wajib dibayar paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pembayaran
Booking Fee, dengan ketentuan sebagai berikut :
·
Angsuran Pertama tanggal < 7 hari setelah BF> Rp.
12.500.000,-
·
Angsuran Kedua tanggal _______________ Rp. 12.500.000,-
·
Angsuran Ketiga tanggal _______________ Rp. 12.500.000,-
·
Angsuran Keempat tanggal _______________ Rp. 12.500.000,-
·
Angsuran Kelima tanggal _______________ Rp. 12.500.000,-
·
Angsuran Keenam tanggal _______________ Rp. 12.500.000,-
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran dari jadwal
yang telah ditetapkan tersebut diatas, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda
sebesar 1 ‰ (satu permil) perhari dari jumlah kewajiban dengan maksimum denda sebesar 3 % (tiga persen) atau sama dengan 30 (tiga puluh)
hari keterlambatan dari jumlah yang tertunggak terhitung sejak tanggal
jatuh tempo pembayaran sampai dengan hari dilunasinya, sehingga denda wajib
dibayar seketika dan sekaligus bersamaan dengan pembayaran angsuran, jika
keterlambatan telah melebihi dari 30 (tiga puluh) hari,
maka PIHAK KEDUA dianggap membatalkan/mengundurkan diri dan seluruh uang yang
telah dibayarkan (booking fee dan Uang Muka/DP) menjadi hangus atau menjadi hak
PIHAK PERTAMA sepenuhnya.
c. Sisa sebesar Rp. 320.000.000,-
(tiga ratus dua puluh juta rupiah) akan
dilunasi melalui Kredit Pemilikan Rumah dari Bank Tabungan Negara (BTN) atau
Bank-bank swasta lainnya.
3. Pembayaran uang tanda jadi (booking fee) dan
Uang Muka/DP yang dilakukan dengan cek/bilyet giro atau melalui transfer, baru
dianggap sah/dibayar setelah cek/bilyet giro atau pembayaran tunai melalui transfer, jika uang/dananya
telah masuk/dibukukan ke Rekening PIHAK PERTAMA dengan No. A/C 341-049-2929
pada Bank Central Asia (BCA) atas nama PT. Permata Sentra
Propertindo.
4. Apabila sisa pembayaran /
angsuran dilunasi melalui pinjaman dari bank, dalam hal ini penggunaan
fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah), maka PIHAK KEDUA menyadari bahwa PIHAK
PERTAMA hanya membantu PIHAK KEDUA untuk menghubungkan dan menyampaikan
kelengkapan administrasi kepada bank yang bersangkutan, sedangkan pengurusan,
persetujuan serta pelaksanaan pinjaman dari bank tersebut selanjutnya merupakan
tanggung jawab PIHAK KEDUA / Pembeli sepenuhnya, bila KPR ditolak oleh Bank
maka berlaku syarat batal yang diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Perjanjian ini.
5. Bilamana PIHAK
KEDUA melakukan keterlambatan pembayaran dangan alasan apapun juga dengan
jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana mestinya sesuai dengan ikatan jual beli, maka PIHAK PERTAMA berhak
mengosongkan/ mengusir paksa PIHAK KEDUA yang telah menghuni rumah tersebut dan
PIHAK KEDUA bersedia untuk keluar, segala perubahan terhadap unit rumah
tersebut menjadi tanggungan PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA tidak akan mengganti
rugi.
6. Setelah
PIHAK PERTAMA memberi teguran tertulis dan tidak juga diselesaikan oleh PIHAK
KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan surat perjanjian ini secara
sepihak, pembatalan cukup dengan pemberitahuan tertulis dari PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA
7. Segala perubahan/penambahan
atas unit Rumah sebelum dilakukannya serah terima harus mendapat persetujuan
tertulis dan dikerjakan oleh tenaga ahli PIHAK PERTAMA dengan ketentuan seluruh
biaya perubahan / penambahan tersebut serta keterlambatan serah terima unit
Rumah yang mungkin terjadi, menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari
PIHAK KEDUA.
PASAL 3
SYARAT
BATAL
Kedua belah pihak sepakat bahwa Perjanjian
ini dibuat dengan ketentuan syarat batal sebagai berikut :
1. Apabila PIHAK KEDUA membatalkan Perjanjian ini
secara sepihak
dengan alasan apapun, atau karena KPR ditolak oleh
Bank, ataupun karena PIHAK KEDUA melanggar isi dari surat perjanjian ini, maka terhadap pembayaran Harga Jual Beli yang
telah dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dikenakan biaya
pembatalan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari Harga Jual Beli, sedangkan
seluruh uang yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA (booking fee dan uang
muka/DP) menjadi hangus atau menjadi hak PIHAK PERTAMA sepenuhnya.
2.
Apabila PIHAK PERTAMA membatalkan Perjanjian ini
secara sepihak, maka terhadap pembayaran Harga Jual Beli yang telah dibayar
oleh PIHAK KEDUA akan dikembalikan seluruhnya oleh PIHAK PERTAMA ditambah bunga
deposito bank yang berlaku pada saat itu setelah dikurangi biaya administrasi.
3.
Apabila
pembatalan terjadi karena force majeure, maka semua kerugian dan biaya yang
diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat
terjadinya force majeure bukan
merupakan tanggung jawab pihak lain sehingga penyelesaiannya akan dimusyawarahkan oleh kedua belah
pihak.
4.
Untuk batalnya perjanjian ini karena sebab apapun,
kedua belah pihak setuju melepaskan ketentuan pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata.
PASAL 4
PEMBANGUNAN
DAN PENYERAHAN RUMAH
1.
PIHAK PERTAMA dalam pelaksanaan pembangunan akan
menggunakan spesifikasi dengan standar material sesuai type 70/119 m2 Basic antara lain :
·
PONDASI
: Cor beton bertulang
·
DINDING
: Batu bata diplester dan diaci finish
cat.
·
LANTAI
: Keramik 40 x 40
·
ATAP
: Rangka Baja Ringan dan Genteng.
·
KUSEN
: Alumunium dan Kayu
·
PINTU
: Kayu
·
SANITAIR
: TOTO / setara
·
AIR
: PDAM
·
LISTRIK
: 2.200 Watt.
2. Segala perubahan/penambahan atas unit Rumah
sebelum dilakukannya serah terima harus mendapat persetujuan tertulis dan
dikerjakan oleh tenaga ahli PIHAK PERTAMA dengan ketentuan seluruh biaya
perubahan / penambahan tersebut serta keterlambatan serah terima unit Rumah
yang mungkin terjadi, menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari PIHAK
KEDUA
3.
PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan dan menyerahkan unit
Rumah kepada PIHAK KEDUA paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal pelunasan Uang Muka / DP dan telah dipenuhinya seluruh kewajiban PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini kecuali PIHAK
KEDUA tidak memenuhi ketentuan pasal 2 atau terjadinya force majeure.
4.
Apabila PIHAK PERTAMA tidak menyelesaikan bangunan
rumah tersebut sesuai waktu yang telah ditentukan maka PIHAK PERTAMA akan
dikenakan denda sebesar 1 ‰ (satu
permil) perhari dari nilai bagian konstruksi yang belum dikerjakan untuk tiap-tiap
hari keterlambatan.
5.
Pemagaran rumah tidak boleh dilakukan, sebelum
rumah komplek terjual seluruhnya dan telah dilakukan serah terima
6.
Penyerahan unit Rumah dibuktikan dengan penandatanganan
Berita Acara Serah Terima dalam bentuk yang akan dipersiapkan oleh PIHAK
PERTAMA setelah kewajiban PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian
ini terpenuhi (misalnya sisa angsuran dan biaya lain-lain), walaupun penyerahan unit
Rumah telah dilakukan, PIHAK KEDUA tetap mempunyai kewajiban untuk melunasi biaya
pengikatan sesuai dengan jadwal atau cara pembayaran yang telah ditentukan
dalam Pasal 2 Perjanjian ini, dan sanksi-sanksi akibat tidak terpenuhinya
kewajiban ini masih tetap berlaku.
7.
Apabila PIHAK KEDUA tidak menandatangani Berita
Acara Serah Terima dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pemberitahuan dari
PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dianggap menyetujui bahwa penyerahan unit Rumah
telah dilakukan dan dalam hal demikian bukti pengiriman merupakan bukti cukup
untuk menggangap bahwa penyerahan unit Rumah telah dilakukan pada hari ke 7
(tujuh) setelah pemberitahuan tersebut disampaikan.
8.
Terhitung sejak serah terima Rumah sebagaimana
diatur dalam ayat 4 dan ayat 5 diatas oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
maka :
a.
Segala resiko atas Rumah beralih kepada PIHAK KEDUA.
b.
Segala beban yang timbul berkenaan dengan
kepemilikan dan penggunaan Rumah termasuk tetapi tidak terbatas pada Pajak Bumi
dan Bangunan, biaya listrik, air, biaya kebersihan dan keamanan dan/atau iuran
atau pungutan lainnya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA
sepenuhnya.
c.
PIHAK PERTAMA tidak bertanggungjawab apapun lagi
atas Rumah dan tidak mempunyai kewajiban apapun lagi terhadap PIHAK KEDUA,
kecuali untuk masa pemeliharaan yang dimaksud dalam pasal 8 perjanjian ini, dan
untuk menandatanganan akta jual beli sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
perjanijan ini.
d.
Pembangunan Rumah telah sesuai dengan perizinan yang
berlaku dari pemerintah kota Palembang. Apabila PIHAK KEDUA akan menambah
tingkat (level) bangunan Rumah maka pengurusan izin dan lain sebagainya adalah
tanggungjawab PIHAK KEDUA sepenuhnya tanpa melibatkan PIHAK PERTAMA dan PIHAK
PERTAMA tidak bertanggung jawab akan segala resiko
yang terjadi atas bangunan fisik yang ada dan dari segala perubahan bentuk yang
ada. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan (dilarang) merubah Tampak Depan bangunan
Rumah.
e. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar uang
pemeliharaan kebersihan dan keamanan lingkungan setiap bulannya
sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) selama 12 (dua
belas) bulan terhitung sejak
tanggal serah terima unit Rumah, keterlambatan pembayaran
akan dikenakan denda setiap hari keterlambatan sebesar bunga deposito Bank yang
berlaku saat itu. Para pihak setuju bahwa besarnya uang pemeliharaan kebersihan
dan keamanan lingkungan ini sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh PIHAK
PERTAMA secara musyawarah kepada PIHAK KEDUA karena pengaruh perkembangan laju
inflasi dan perubahan-perubahan ataupun Peraturan Pemerintah diantaranya
kenaikan harga BBM dan upah minimum, dan untuk itu PIHAK PERTAMA akan
mengeluarkan ketentuan tersebut dengan pemberitahuan sebelumnya.
PASAL 5
JAMINAN
PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan kepada PIHAK KEDUA bahwa unit Rumah
yang akan dijual sesuai dengan pasal 1 ayat 1 perjanjian ini adalah hak PIHAK
PERTAMA sepenuhnya, dan bahwa segala sesuatu yang akan dijual tersebut tidak
dijaminkan secara bagaimanapun juga kepada pihak lain tidak diberati dengan
beban-beban apapun juga dan pula bebas dari sitaan dan karena itu PIHAK PERTAMA
dengan ini membebaskan PIHAK KEDUA dari segala
tuntutan, gugatan ataupun tagihan dari pihak manapun sepanjang
menyangkut hak PIHAK PERTAMA atas unit Rumah tersebut.
PASAL 6
SYARAT
PENANDATANGANAN AKTA JUAL BELI
1.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berjanji dan
mengikatkan diri untuk membuat dan menandatangani akta jual beli atas unit
Rumah dihadapan PPAT yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA setelah PIHAK KEDUA
melunasi seluruh harga pengikatan sebagaimana dirinci dalam pasal 2 ayat 2
dan 3
perjanjian ini dan telah terpenuhinya syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA.
2.
Apabila PIHAK KEDUA tidak bersedia menandatangani
akta jual beli tersebut diatas dan atau tidak melengkapi dokumen-dokumen yang
diperlukan untuk penandatanganan akta jual beli tersebut dalam waktu 7 (tujuh)
hari kalender sejak diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA, maka
segala resiko karena tertundanya penandatangan akta jual beli tersebut menjadi
beban PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dianggap membatalkan Perjanjian ini, untuk
itu kepada PIHAK KEDUA berlaku ketentuan Pasal 3 ayat 1 Perjanjian ini.
PASAL 7
BIAYA-BIAYA
DAN PAJAK
1.
Semua beban dan pajak yang terhutang atas Tanah dan Bangunan Rumah
tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
(jika ada) rekening (telepon, listrik dan air) maupun yang terhutang atas
dan berkenaan dengan pemakaian Tanah dan
Bangunan Rumah tersebut sampai dengan tanggal diserahkannya Tanah dan Bangunan
Rumah tersebut dalam keadaan kosong oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah menjadi beban dan tanggungan PIHAK
PERTAMA, sedang yang
terhutang untuk masa selanjutnya menjadi beban dan tanggungan PIHAK
KEDUA.
2. Pajak Penghasilan Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 1994, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor : 27 Tahun 1996, menjadi tanggungan dan harus dibayar
oleh PIHAK PERTAMA.
3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 1997, yang telah diubah
dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2000, menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh PIHAK KEDUA
4. Apabila
dikemudian hari ada ketentuan mengenai pajak, pungutan dan / atau biaya – biaya
lain yang ditentukan oleh pemerintah yang dikenakan kepada PIHAK KEDUA, maka
beban-beban tersebut menjadi kewajiban PIHAK KEDUA sendiri.
PASAL 8
MASA
PEMELIHARAAN
Selama 7 (tujuh) hari kalender sejak
ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima, PIHAK PERTAMA wajib memperbaiki
atas biaya PIHAK PERTAMA, kerusakan Rumah yang disebabkan kurang baiknya
konstruksi bangunan, dinding yang retak atau instalasi listrik yang rusak.
Kerusakan tersebut wajib diperbaiki oleh PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu 1
(satu) bulan sejak diterimanya pemberitahuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
Kerusakan atas bangunan setelah lewatnya masa pemeliharaan menjadi resiko PIHAK
KEDUA sepenuhnya.
PASAL 9
LARANGAN
1.
Selama harga pengikatan belum dilunasi dan atau akta
jual beli belum ditandatangani, maka PIHAK KEDUA dilarang menjual, meminjamkan,
menyewakan atau memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menghuni, menempati,
mempergunakan, atau melakukan tindakan hukum berkenaan dengan unit Rumah
tersebut tanpa persetujuan lebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
2.
Apabila ketentuan dalam ayat 1 diatas dilanggar,
maka PIHAK KEDUA setuju untuk membatalkan perjanjian sebagaimana diatur dalam
pasal 3 ayat 1 perjanjian ini dan segala tindakan hukum yang dilakukan oleh
PIHAK KEDUA berkenaan dengan unit Rumah adalah tidak sah dan tidak mengikat
PIHAK PERTAMA.
3.
PIHAK KEDUA dilarang menghubungi atau menyuruh
karyawan PIHAK PERTAMA atau karyawan kontraktor PIHAK PERTAMA atau pihak
lainnya untuk melakukan perubahan atau tambahan terhadap unit Rumah tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 10
FORCE
MAJEURE
1.
Force Majeure dalam perjanjian ini berarti peristiwa
yang terjadi diluar kekuasaan Para PIHAK untuk mencegahnya termasuk akan tetapi
tidak terbatas pada kecelakaan, bencana alam, huru-hara, epidemi, kebakaran,
banjir, ledakan, pemogokan masal, perang, perubahan peraturan
perundang-undangan, perubahan kebijaksanaan pemerintah dibidang moneter atau
akibat kegoncangan situsi ekonomi atau sebab apapun, kenaikan harga barang dan
upah kerja dan peristiwa lain apapun diluar kekuasaan Para PIHAK, termasuk
peristiwa-peristiwa yang walaupun masih dalam kemampuan PIHAK PERTAMA untuk
mencegahnya, namun apabila prestasi tersebut dijalankan maka akan terjadi
kerugian yang sangat besar bagi PIHAK PERTAMA.
2.
Dalam hal terjadi suatu keadaan Force Majeure yang
mengakibatkan PIHAK PERTAMA tidak dapat melaksanakan kewajibannya yang tercantum
dalam perjanjian ini, maka :
a.
Apabila Force Majeure tersebut menyebabkan pekerjaan
PIHAK PERTAMA tertunda, maka kewajiban PIHAK PERTAMA berdasarkan perjanjian ini
akan diperpanjang untuk jangka waktu selama berlangsungnya keadaan Force
Majeure tersebut. Keadaan tersebut tidak mengurangi kewajiban PIHAK KEDUA
berdasarkan perjanjian ini.
b.
Apabila keadaan Force Majeure mengakibatkan PIHAK
PERTAMA tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sama sekali, maka PIHAK KEDUA
berhak membatalkan perjanjian sebagaimana diatur pasal 3 ayat 2 perjanjian ini.
PASAL 11
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Setiap perselisihan yang timbul akibat
perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan apabila tidak tercapai
mufakat, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan
perselisihan tersebut di Pengadilan Negeri Palembang.
PASAL 12
KETENTUAN-KETENTUAN
LAIN
1.
Ketentuan tentang kewajiban PIHAK KEDUA yang diatur
dalam perjanjian ini akan tetap mengikat PIHAK KEDUA setelah penandatangan akta
jual beli dihadapan PPAT sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 perjanjian ini
sepanjang PIHAK KEDUA / penggantinya masih berwenang menurut hukum untuk
melaksanakan kewajiban tersebut.
2.
Perjanjian ini mengantikan seluruh kesepakatan para
pihak baik yang dibuat secara tertulis maupun secara lisan yang telah ada
sebelumnya dan memuat seluruh kesepakatan para pihak tentang PPJB
dan
perjanjian ini hanya dapat diubah atau ditambah dengan kesepakatan
tertulis oleh dan antara kedua belah pihak yang hasilnya akan
dituangkan ke dalam addendum.
3.
Apabila ada ketentuan dalam perjanjian ini yang
batal demi hukum atau dibatalkan maka para pihak sepakat bahwa pembatalan tersebut
tidak akan mengakibatkan dibatalkannya/batalnya ketentuan-ketentuan lain dalam
perjanjian ini dan para pihak berkewajiban mengganti ketentuan yang batal atau
dibatalkan tersebut dengan suatu ketentuan lain yang sah menurut hukum dan
sedapat mungkin mencerminkan maksud dan tujuan dari ketentuan yang batal atau
dibatalkan tersebut.
4.
Kesalahan administrasi yang mungkin terjadi atas
surat-surat yang diterbitkan oleh instansi Pemerintah pada prinsipnya akan diselesaikan oleh kedua
belah pihak secara bersama-sama kepada instansi Pemerintah yang bersangkutan.
5.
Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu
pihak meninggal dunia atau bubar tetapi mengikat (para) ahli waris
atau pengganti hak masing-masing pihak. Dalam hal PIHAK KEDUA meninggal sebelum
ditandatanganinya akta jual beli maka ahli waris atau pengganti hak PIHAK KEDUA
yang sah menurut Undang-undang wajib memberikan bukti keterangan waris yang sah
kepada PIHAK PERTAMA, yang menunjukkan sebagai ahli waris yang sah dari PIHAK
KEDUA.
6.
Semua lampiran pada perjanjian ini dan segala
perubahannya merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian
ini.
Demikianlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini
dibuat dan ditandatangani dalam
rangkap 2 (dua) masing-masing dibubuhi materai yang cukup dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama, ditandatangani pada tanggal sebagaimana tersebut
dalam halaman pertama atau awal perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA,
VIRGO RIAND, ST. DEVA APRIZA, SH
Saksi
– Saksi :
Saksi Saksi
Erick Hardi Kamel