Berdasarkan Undang � Undang pasal 2, perjanjian kredit itu merupakan sebuah persetujuan dan kesepakatan bersama antara pihak bank dan juga pihak debitur sesuai dengan nominal kredit yang telah diperjanjikan. Dari sinilah pihak yang meminjam wajib untuk mengembalikan jumlah kredit yang sudah diterima pada jangka waktu yang sudah ditetapkan, disertai dengan bung dan juga biayanya. Karena begitu