PANITIA PEMILIHAN
DESA : ………………………….
KECAMATAN : ………………………….
KABUPATEN : CIAMIS
BERITA ACARA PERPANJANGAN PENDAFTARAN BAKAL CALON
Nomor : ...
Dasar : 1. Pasal 25 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7
Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
2. Pengumuman Panitia Pemilihan ............... Nomor ...............
Panitia
Pemilihan Kepala Desa ............... Kecamatan ............... Kabupaten Ciamis
dengan ini menyatakan, bahwa :
1.
Masa Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa sesuai dengan
pengumuman Panitia Pemilihan, yang dimulai tanggal ... telah ditutup pada
tanggal ... dan tidak ada atau hanya ada 1(satu) orang bakal calon kepala desa
yang medaftar;
2.
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 25 Ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka
Pendaftaran Calon Kepala Desa diperpanjang waktunya selama 3 (tiga) hari terhitung
mulai tanggal ... sampai dengan tanggal ...
Demikian Berita Acara Perpanjangan
waktu Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
..., ...
PANITIA PEMILIHAN
KETUA
…………………...........…….