PERJANJIAN KERJASAMA
PENYERTAAN
INVESTASI di FOREX BORNEO
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama :
Alamat :
Jabatan :
Bertindak atas nama Team Trading Forex Borneo
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebutsebagai pihak ke-1 (satu).
2.
NamaAlamat : ……………………………….: ……………………………...
Alamat :
Jabatan :
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut pihak ke-2 (dua).
Kedua belah pihak sepakat untuk menjalin kerjasama
penyertaan investasi di forex borneodengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Penyertaan investasi di forex borneo dengan
ketentuan : 1 lot (paket) = Rp.
3.000.000,- (tiga jutarupiah)*
Pasal 2
Pihak ke-1 (satu) sepakat untuk bertanggung jawab terhadap dana yang
diserahkan Pihak ke-2(dua) sebesar
Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai penyertaan investasi di forex
borneo.Dana tersebut telah di transfer ke No. Rek. 0131822524, BNI; Cabang
Banjarbaru a.n. Bpk.Akhmad Yusuf, S.Si Pada tanggal ……………… dengan bukti
transfer terlampir.
Pasal 3
Pihak ke-2 (dua) sepakat bahwa masa penyertaan
modal sebesar Rp.3.000.000,- di forex borneo berlaku selama 10 bulan
(sepuluh bulan) dan bulan ke-11 dana investasi (dua) akandikembalikan ke pihak ke-2.
Pasal 4
Pihak ke-1 (satu) akan memberikan dividen/bagi
hasil setiap bulan (setelah berjalan 1 bulanmasa investasi) kepada pihak ke-2
(dua) sebesar 10% dari nilai investasi pihak ke-2 (dua).
Pasal 5
Pihak ke-1 (satu) bertanggung jawab dalam pembagian dividen yang menjadi
hak pihak ke-2(dua) yang selanjutnya akan
ditransfer ke rekening pihak ke- 2 (dua) No.Rek. …………………. Nama bank,
Cabang, Atas nama setiap 1
(satu) bulan setelah selesai laporan keuangan dengan biaya transfer
dibebankan ke pihak ke-2(dua).
Pasal 6
Kedua belah pihak sepakat untuk saling mempercayai
dan bersikap jujur selama masakerjasama.
Pasal 7
Surat perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak
dengan penuh kesadaran dan tanpa unsur paksaan. Surat ini dibuat
rangkap dua yang isinya sama dan
bermaterai 6000 dan masing-masing pihak
memegang satu. Apabila
kemudian hari terjadi penyimpangan terhadap isi
perjanjiantersebut, maka kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara
kekeluargaan, apabila tidak tercapai kesepakatan maka akan diselesaikan di
pengadilan negeri setempatBanjarbaru, Desember 2007.
Pihak 1
Pihak 2
Materai6000,-
Note :Akhmad Yusuf, S.SiSaksi
1 (Pihak 1)………………….………………Saksi 2 (Pihak 2)………………….* banyaknya lot boleh 1, 2,
3, atau selebihnya