BERITA ACARA
SERAH TERIMA RUMAH
TINGGAL
Perumahan Bung Permai Blok A2/2 Makassar
Pada
hari ini, Selasa, tanggal 14, bulan September, tahun Dua Ribu Empat, yang
bertandatangan di bawah ini:
1. Ny. Hj. Erna W. S. Sadjad, pemilik rumah di Perumahan Bung Permai Blok
A2/2 Makassar, selanjutnya disebut PIHAK KESATU
2. Bapak Muhammad Upe, atau yang mewakili beliau, yang
bertempat tinggal tetap di Perumahan Bung Permai Blok A2/2B, Telp. 588-394
Makassar, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
telah
sepakat mengakhiri perjanjian sewa kontrak rumah, sebagaimana
yang dibuat pada tanggal 10 September 2003 (fotocopy terlampir). Dengan
demikian, PIHAK KEDUA telah menyerahkan kembali sepenuhnya penguasaan atas
rumah tinggal tersebut kepada PIHAK KESATU, dengan kondisi sebagai berikut:
1.
Bangunan RUMAH: ________________________________________
___________________________________________________________
___________________________________________________________
___________________________________________________________
2.
Listrik: _______________________________________________
___________________________________________________________
3.
Air Bersih PDAM: _______________________________________
___________________________________________________________
___________________________________________________________
4.
Telepon no. 585721: ____________________________________
___________________________________________________________
___________________________________________________________
Demikian
BERITA ACARA ini telah dibuat dengan memperhatikan keadaan yang sebenarnya.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
(Ny.
Hj. ERNA W.S. SADJAD)
(____________________)