SURAT JUAL BELI TANAH
Kami yang
bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Setio
Yuwono
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat saat ini : Dusun Wanareja Rt.001/Rw.003
Wanareja
Untuk
selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama : Icu Syamsul
Bachri
Umur : 57 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat saat ini :
Untuk
selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada
tanggal 12 November 2010 pihak ke I. Telah menjual,Rumah dan Tanah kepada pihak
ke II yang terletak di Rt 01 Rw 03 blok :024 seluas 245 M2 dengan harga tunai
Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah). Dan telah dibayar LUNAS
Batas-batas
tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Bapak KHOLIDIN
Sebelah timur : Berbatasan dengan Jalan gang
Sebelah utara : Berbatasan dengan
tanah Bapak KOKO
Sebelah selatan : Berbatasan dengan
tanah Bapak ACHMAD
Dengan
demikian sejak saat ini rumah dan tanah tersebut di atas telah menjadi hak
milik pihak ke II. Dan kepada para ahli waris dari pihak ke I (penjual) tidak
boleh mengganggu gugat tanah tersebut diatas Pada waktu pelaksanaan jual beli
tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga
saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani
maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Wanareja,
10 Januari 2008
Pihak Ke II (Pembeli) Pihak
Ke I (Penjual)
( Icu Syamsul Bachri ) ( Setio Yuwono )
Saksi-saksi
Saksi Ke I Bapak PARDI (Ketua RT 01/03) ( )
Saksi Ke II Bapak IDUN.NS (ketua RW 03) ( )
Saksi Ke III Bapak SUYONO ( KADUS) ( )