PERJANJIAN KONTRAK KERJA
NO. 026 /UMNU/KK/I /2016
Pada hari ini Jum’at, tanggal Dua puluh dua bulan Januari, tahun 2016 yang bertanda tangan di bawah ini :
I.
Nama : Drs. H.
Munir, M.Pd. I
NIP :
Jabatan : Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Kebumen yang berkedudukan di Jl.Kusuma no.75 kebumen yang
selanjutnya disebut sebagai Pihak
Kesatu.
II.
Nama : Habib
Hambali, M. Pd
Tempat tgl. lahir : Kebumen, 16
Oktober 1988
Pendidikan : S-2 Teknologi Pembelajaran
Alamat : Jalan Joko Sangkrip
No. 56 RT 02 RW 01 Kembaran Kebumen
: Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama pribadi dan
selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat mengadakan perjanjian kontrak kerja dengan
ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak Kesatu sepakat menerima Pihak Kedua untuk ditetapkan sebagai
tenaga Dosen Tetap pada Universitas
Ma’arif Nahdlatul Ulama Kebumen, yang ditugaskan pada Prodi Pendidikan Bahasa Inggris untuk melaksanakan tugas
Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan menjalankan kewajiban minimum 12 sks (dua belas
satuan kredit semester) tiap semester dengan rincian
mengajar minimum 9 sks (Sembilan satuan kredit semester).
Pasal 2
Perjanjian kontrak dimaksud dalam Pasal 1 berlangsung dalam jangka waktu dua tahun.
Pasal 3
Pihak Kedua menjalankan tugas dalam masa perjanjian kontrak
kerja akan diberikan oleh Pihak Kesatu
:
a.
Upah kerja
sebesar Rp 50.000 per sks dan transport Rp 12.500 per sks yang akan dibayarkan pada akhir bulan paling lambat
tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya.
b.
Uang makan per
hari kerja sesuai dengan kemampuan
Universitas.
c.
Pemberian Tunjangan Peningkatan Kinerja (TPK) 1 (satu)
tahun sekali dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Hasil evaluasi kinerja Dosen Tetap bernilai sangat baik,
TPK yang diberikan sesuai dengan kondisi
keuangan Universitas
-
Hasil evaluasi kinerja Dosen Tetap bernilai baik, TPK yang
diberikan sesuai kondisi keuangan
universitas
-
Hasil evaluasi kinerja Dosen Tetap bernilai cukup tidak
diberikan TPK;
d.
Biaya yang timbul
dalam perjanjian kontrak kerja ini dibebankan pada anggaran Universitas Ma’arif
Nahdlatul Ulama Kebumen 2016.
Pasal 4
Pihak kedua mempunyai kewajiban
kepada Pihak Kesatu:
a.
Mematuhi jam kerja secara ketat
sesuai ketentuan yang
berlaku di lingkungan UMNU Kebumen
b.
Dosen
Tetap yang datang terlambat, pulang mendahului dan meninggalkan
tempat harus minta ijin.
c.
Mengisi presensi setiap hari kerja
yaitu saat datang dan saat akan pulang sesuai ketentuan UMNU Kebumen, serta menjaga sopan santun terhadap warga kampus maupun pengawas
yang ditunjuk;
d.
Mematuhi
hari kerja perbulan sesuai dengan jumlah hari dalam
kalender kecuali hari libur;
e.
Melaksanakan
semua tugas atau perintah kerja dan petunjuk atau instruksi yang diberikan oleh
atasannya dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai Dosen,
baik secara lisan dan tertulis dalam hal urusan kedinasan dengan sebaik-baiknya
dan penuh tanggung jawab serta melaporkan hasilnya kepada atasannya;
f.
Bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan terhadap barang-barang
bergerak/tidak bergerak yang menjadi milik atau setidak-tidaknya
berada di bawah kekuasaan UMNU
Kebumen yang diakibatkan
karena kelengahan atau kelalaian Pihak Kedua maka Pihak Kedua wajib membayar
ganti rugi uang sebesar yang ditetapkan oleh Panitia Ganti Rugi, yang dibentuk
oleh Rektor UMNU Kebumen atau tim yang ditunjuk yaitu
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Pasal 5
Pihak Kedua dalam menjalankan tugas
sehari-hari diawasi dan dievaluasi oleh Pihak
Kesatu atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 6
Pihak
Kesatu dapat
memberikan penghargaan berupa bantuan kesejahteraan lainnya apabila Pihak Kedua yang dapat melaksanakan tugasnya dengan baik :
Pasal 7
Pihak
Kesatu
dapat menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa
pesangon kepada Pihak Kedua apabila
:
Pasal 8
Kedua belah pihak memilih tempat tinggal tetap dan umum (domisili) mengenai
perjanjian kontrak kerja ini dan segala akibat-akibatnya di Pengadilan Negeri Kebumen
Pasal 9
Perjanjian kontrak kerja ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Pasal 10
Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian kontrak kerja
ini, akan diatur lebih lanjut dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku di
lingkungan Universitas Ma’arif
Nahdlatul Ulama Kebumen
Pasal 11
Demikian perjanjian kontrak kerja ini dibuat dan ditandatangi oleh kedua
belah pihak diatas kertas bermeterai cukup dalam rangkap 2 (dua) dengan kekuatan pembuktian
yang sama dan didistribusikan kepada :
Lembar pertama untuk Pihak Kesatu
Lembar kedua untuk Pihak Kedua;
Kebumen, 22 Januari 2016
Pihak Kedua Pihak
Kesatu
(…………………………) (Drs. H. Munir, M. Pd. I)
PERJANJIAN KONTRAK KERJA
NO. 027 /UMNU/KK/I /2016
Pada hari ini Jum’at, tanggal Dua puluh dua bulan Januari, tahun 2016 yang bertanda tangan di bawah ini :
I.
Nama : Drs. H.
Munir, M.Pd. I
NIP :
Jabatan : Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Kebumen yang berkedudukan di Jl.Kusuma no.75 kebumen yang
selanjutnya disebut sebagai Pihak
Kesatu.
II.
Nama : Khofiyati,
M. Pd
Tempat tgl. lahir : Purbalingga, 12
Desember 1990
Pendidikan : S-2 Pendidikan Kewarganegaraan
Alamat : Bantarbarang Rt 003
Rw 009, Kec. Rembang, Kab. Purbalingga
: Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama pribadi dan
selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat mengadakan perjanjian kontrak kerja dengan
ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak Kesatu sepakat menerima Pihak Kedua untuk ditetapkan sebagai
tenaga Dosen Tetap pada Universitas
Ma’arif Nahdlatul Ulama Kebumen, yang ditugaskan pada Prodi Teknik Informatika untuk melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan
Tinggi dengan menjalankan kewajiban minimum
12 sks (dua belas satuan kredit semester) tiap semester dengan rincian mengajar minimum 9 sks
(Sembilan satuan kredit semester).
Pasal 2
Perjanjian kontrak dimaksud dalam Pasal 1 berlangsung dalam jangka waktu dua tahun.
Pasal 3
Pihak Kedua menjalankan tugas dalam masa perjanjian kontrak
kerja akan diberikan oleh Pihak Kesatu
:
a.
Upah kerja
sebesar Rp 50.000 per sks dan transport Rp 12.500 per sks yang akan dibayarkan pada akhir bulan paling lambat
tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya.
b.
Uang makan per
hari kerja sesuai dengan kemampuan
Universitas.
c.
Pemberian Tunjangan Peningkatan Kinerja (TPK) 1 (satu)
tahun sekali dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Hasil evaluasi kinerja Dosen Tetap bernilai sangat baik,
TPK yang diberikan sesuai dengan kondisi
keuangan Universitas
-
Hasil evaluasi kinerja Dosen Tetap bernilai baik, TPK yang
diberikan sesuai kondisi keuangan
universitas
-
Hasil evaluasi kinerja Dosen Tetap bernilai cukup tidak
diberikan TPK;
d.
Biaya yang timbul
dalam perjanjian kontrak kerja ini dibebankan pada anggaran Universitas Ma’arif
Nahdlatul Ulama Kebumen 2016.
Pasal 4
Pihak kedua mempunyai kewajiban
kepada Pihak Kesatu:
a.
Mematuhi jam kerja secara ketat
sesuai ketentuan yang
berlaku di lingkungan UMNU Kebumen
b.
Dosen
Tetap yang datang terlambat, pulang mendahului dan meninggalkan
tempat harus minta ijin.
c.
Mengisi presensi setiap hari kerja
yaitu saat datang dan saat akan pulang sesuai ketentuan UMNU Kebumen, serta menjaga sopan santun terhadap warga kampus maupun pengawas
yang ditunjuk;
d.
Mematuhi
hari kerja perbulan sesuai dengan jumlah hari dalam
kalender kecuali hari libur;
e.
Melaksanakan
semua tugas atau perintah kerja dan petunjuk atau instruksi yang diberikan oleh
atasannya dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai Dosen,
baik secara lisan dan tertulis dalam hal urusan kedinasan dengan sebaik-baiknya
dan penuh tanggung jawab serta melaporkan hasilnya kepada atasannya;
f.
Bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan terhadap barang-barang
bergerak/tidak bergerak yang menjadi milik atau setidak-tidaknya
berada di bawah kekuasaan UMNU
Kebumen yang diakibatkan
karena kelengahan atau kelalaian Pihak Kedua maka Pihak Kedua wajib membayar
ganti rugi uang sebesar yang ditetapkan oleh Panitia Ganti Rugi, yang dibentuk
oleh Rektor UMNU Kebumen atau tim yang ditunjuk yaitu
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Pasal 5
Pihak Kedua dalam menjalankan tugas
sehari-hari diawasi dan dievaluasi oleh Pihak
Kesatu atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 6
Pihak
Kesatu dapat
memberikan penghargaan berupa bantuan kesejahteraan lainnya apabila Pihak Kedua yang dapat melaksanakan tugasnya dengan baik :
Pasal 7
Pihak
Kesatu
dapat menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa
pesangon kepada Pihak Kedua apabila
:
Pasal 8
Kedua belah pihak memilih tempat tinggal tetap dan umum (domisili) mengenai
perjanjian kontrak kerja ini dan segala akibat-akibatnya di Pengadilan Negeri Kebumen
Pasal 9
Perjanjian kontrak kerja ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Pasal 10
Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian kontrak kerja
ini, akan diatur lebih lanjut dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku di
lingkungan Universitas Ma’arif
Nahdlatul Ulama Kebumen
Pasal 11
Demikian perjanjian kontrak kerja ini dibuat dan ditandatangi oleh kedua
belah pihak diatas kertas bermeterai cukup dalam rangkap 2 (dua) dengan kekuatan pembuktian
yang sama dan didistribusikan kepada :
Lembar pertama untuk Pihak Kesatu
Lembar kedua untuk Pihak Kedua;
Kebumen, 22 Januari 2016
Pihak Kedua Pihak
Kesatu
| (…………………………) (Drs. H. Munir, M. Pd. I) |
PERJANJIAN KONTRAK KERJA
NO. 028
/UMNU/KK/I/2016
Pada hari ini Jumat, tanggal
Dua puluh dua bulan Januari, tahun 2016
yang bertanda tangan di bawah ini :
I.
Nama : Drs. H.
Munir, M.Pd. I
NIP :
Jabatan : Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Kebumen yang berkedudukan di Jl.Kusuma no.75 kebumen yang
selanjutnya disebut sebagai Pihak
Kesatu.
II.
Nama : Moh.
Ali Aftoni, M.P
Tempat tgl. lahir : Brebes, 19 Maret
1976
Pendidikan : S-2 Peternakan
Alamat : Karanggintung Rt 005/002, Kecamatan Sumbang, Kab. Banyumas
: Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama pribadi dan
selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat mengadakan perjanjian kontrak kerja dengan
ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak Kesatu sepakat menerima Pihak Kedua untuk ditetapkan sebagai
tenaga Dosen Tetap pada Universitas
Ma’arif Nahdlatul Ulama Kebumen, yang ditugaskan pada Prodi Peternakan untuk melaksanakan tugas Tri
Dharma Perguruan Tinggi dengan menjalankan kewajiban minimum 12 sks (dua belas
satuan kredit semester) tiap semester dengan
rincian mengajar minimum 9 sks (sembilan satuan kredit semester).
Pasal 2
Perjanjian kontrak dimaksud dalam Pasal 1 berlangsung dalam jangka waktu dua tahun.
Pasal 3
Pihak Kedua menjalankan tugas dalam
masa perjanjian kontrak kerja akan diberikan oleh Pihak Kesatu :
a.
Upah kerja
sebesar Rp 50.000 per sks dan transport Rp 12.500 per sks yang akan dibayarkan pada akhir bulan paling lambat tanggal
7 (tujuh) bulan berikutnya.
b.
Uang makan per
hari kerja sesuai dengan kemampuan
Universitas.
c.
Pemberian Tunjangan Peningkatan Kinerja (TPK) 1 (satu)
tahun sekali dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Hasil evaluasi kinerja Dosen Tetap bernilai sangat baik,
TPK yang diberikan sesuai dengan kondisi
keuangan Universitas
-
Hasil evaluasi kinerja Dosen Tetap bernilai baik, TPK yang
diberikan sesuai kondisi keuangan
universitas
-
Hasil evaluasi kinerja Dosen Tetap bernilai cukup tidak
diberikan TPK;
d. Biaya yang timbul dalam perjanjian kontrak kerja
ini dibebankan pada anggaran Universitas Ma’arif Nahdlatul Ulama Kebumen 2016.
Pasal 4
Pihak kedua mempunyai kewajiban
kepada Pihak Kesatu:
a.
Mematuhi jam kerja secara ketat
sesuai ketentuan yang
berlaku di lingkungan UMNU Kebumen
b.
Dosen
Tetap yang datang terlambat, pulang mendahului dan meninggalkan tempat harus
minta ijin.
c.
Mengisi presensi setiap hari kerja
yaitu saat datang dan saat akan pulang sesuai ketentuan UMNU Kebumen, serta menjaga sopan santun terhadap warga kampus maupun pengawas
yang ditunjuk;
d.
Mematuhi
hari kerja perbulan sesuai dengan jumlah hari dalam
kalender kecuali hari libur;
e.
Melaksanakan
semua tugas atau perintah kerja dan petunjuk atau instruksi yang diberikan oleh
atasannya dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai Dosen,
baik secara lisan dan tertulis dalam hal urusan kedinasan dengan sebaik-baiknya
dan penuh tanggung jawab serta melaporkan hasilnya kepada atasannya;
f.
Bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan terhadap barang-barang
bergerak/tidak bergerak yang menjadi milik atau setidak-tidaknya
berada di bawah kekuasaan UMNU
Kebumen yang diakibatkan
karena kelengahan atau kelalaian Pihak Kedua maka Pihak Kedua wajib membayar
ganti rugi uang sebesar yang ditetapkan oleh Panitia Ganti Rugi, yang dibentuk
oleh Rektor UMNU Kebumen atau tim yang ditunjuk yaitu
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Pasal 5
Pihak Kedua dalam menjalankan tugas
sehari-hari diawasi dan dievaluasi oleh Pihak
Kesatu atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 6
Pihak
Kesatu dapat
memberikan penghargaan berupa bantuan kesejahteraan lainnya apabila PihakKedua yang dapat melaksanakan tugasnya dengan baik :
Pasal 7
Pihak
Kesatu
dapat menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa
pesangon kepada Pihak Kedua apabila
:
Pasal 8
Kedua belah pihak memilih tempat tinggal tetap dan umum (domisili) mengenai
perjanjian kontrak kerja ini dan segala akibat-akibatnya di Pengadilan Negeri Kebumen
Pasal 9
Perjanjian kontrak kerja ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Pasal 10
Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian kontrak kerja
ini, akan diatur lebih lanjut dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku di
lingkungan Universitas Ma’arif
Nahdlatul Ulama Kebumen
Pasal 11
Demikian perjanjian kontrak kerja ini dibuat dan ditandatangi oleh kedua
belah pihak diatas kertas bermeterai cukup dalam rangkap 2 (dua) dengan kekuatan pembuktian yang sama dan didistribusikan
kepada :
Lembar pertama untuk Pihak Kesatu
Lembar kedua untuk Pihak Kedua;
Kebumen, 22 Januari 2016
Pihak Kedua Pihak
Kesatu
(…………………………) (Drs. H. Munir, M. Pd. I)
PERJANJIAN KONTRAK KERJA
NO. /UMNU/KK/I/2016
Pada hari ini Jumat, tanggal
Dua puluh dua bulan Januari, tahun 2016
yang bertanda tangan di bawah ini :
I.
Nama : Drs. H.
Munir, M.Pd. I
NIP :
Jabatan : Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Kebumen yang berkedudukan di Jl.Kusuma no.75 kebumen yang
selanjutnya disebut sebagai Pihak
Kesatu.
II.
Nama :
Tempat tgl. lahir :
Pendidikan :
Alamat :
: Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama pribadi dan
selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat mengadakan perjanjian kontrak kerja dengan
ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak Kesatu sepakat menerima Pihak Kedua untuk ditetapkan sebagai
tenaga Dosen Tetap pada Universitas
Ma’arif Nahdlatul Ulama Kebumen, yang ditugaskan pada Prodi ………………………. …untuk melaksanakan tugas
Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan menjalankan kewajiban minimum 12 sks (dua
belas satuan kredit semester) tiap semester dengan rincian mengajar minimum 9 sks (sembilan
satuan kredit semester).
Pasal 2
Perjanjian kontrak dimaksud dalam Pasal 1 berlangsung dalam jangka waktu dua tahun.
Pasal 3
Pihak Kedua menjalankan tugas dalam
masa perjanjian kontrak kerja akan diberikan oleh Pihak Kesatu :
a.
Upah kerja
sebesar Rp 50.000 per sks dan transport Rp 12.500 per sks yang akan dibayarkan pada akhir bulan paling lambat tanggal
7 (tujuh) bulan berikutnya.
b.
Uang makan per
hari kerja sesuai dengan kemampuan
Universitas.
c.
Pemberian Tunjangan Peningkatan Kinerja (TPK) 1 (satu)
tahun sekali dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Hasil evaluasi kinerja Dosen Tetap bernilai sangat baik,
TPK yang diberikan sesuai dengan kondisi
keuangan Universitas
-
Hasil evaluasi kinerja Dosen Tetap bernilai baik, TPK yang
diberikan sesuai kondisi keuangan
universitas
-
Hasil evaluasi kinerja Dosen Tetap bernilai cukup tidak
diberikan TPK;
d. Biaya yang timbul dalam perjanjian kontrak kerja
ini dibebankan pada anggaran Universitas Ma’arif Nahdlatul Ulama Kebumen 2016.
Pasal 4
Pihak kedua mempunyai kewajiban
kepada Pihak Kesatu:
a.
Mematuhi jam kerja secara ketat
sesuai ketentuan yang
berlaku di lingkungan UMNU Kebumen
b.
Dosen
Tetap yang datang terlambat, pulang mendahului dan meninggalkan tempat harus
minta ijin.
c.
Mengisi presensi setiap hari kerja
yaitu saat datang dan saat akan pulang sesuai ketentuan UMNU Kebumen, serta menjaga sopan santun terhadap warga kampus maupun pengawas
yang ditunjuk;
d.
Mematuhi
hari kerja perbulan sesuai dengan jumlah hari dalam
kalender kecuali hari libur;
e.
Melaksanakan
semua tugas atau perintah kerja dan petunjuk atau instruksi yang diberikan oleh
atasannya dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai Dosen,
baik secara lisan dan tertulis dalam hal urusan kedinasan dengan sebaik-baiknya
dan penuh tanggung jawab serta melaporkan hasilnya kepada atasannya;
f.
Bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan terhadap barang-barang
bergerak/tidak bergerak yang menjadi milik atau setidak-tidaknya
berada di bawah kekuasaan UMNU
Kebumen yang diakibatkan
karena kelengahan atau kelalaian Pihak Kedua maka Pihak Kedua wajib membayar
ganti rugi uang sebesar yang ditetapkan oleh Panitia Ganti Rugi, yang dibentuk
oleh Rektor UMNU Kebumen atau tim yang ditunjuk yaitu
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Pasal 5
Pihak Kedua dalam menjalankan tugas
sehari-hari diawasi dan dievaluasi oleh Pihak
Kesatu atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 6
Pihak
Kesatu dapat
memberikan penghargaan berupa bantuan kesejahteraan lainnya apabila PihakKedua yang dapat melaksanakan tugasnya dengan baik :
Pasal 7
Pihak
Kesatu
dapat menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa
pesangon kepada Pihak Kedua apabila
:
Pasal 8
Kedua belah pihak memilih tempat tinggal tetap dan umum (domisili) mengenai
perjanjian kontrak kerja ini dan segala akibat-akibatnya di Pengadilan Negeri Kebumen
Pasal 9
Perjanjian kontrak kerja ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Pasal 10
Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian kontrak kerja
ini, akan diatur lebih lanjut dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku di
lingkungan Universitas Ma’arif
Nahdlatul Ulama Kebumen
Pasal 11
Demikian perjanjian kontrak kerja ini dibuat dan ditandatangi oleh kedua
belah pihak diatas kertas bermeterai cukup dalam rangkap 2 (dua) dengan kekuatan pembuktian yang sama dan didistribusikan
kepada :
Lembar pertama untuk Pihak Kesatu
Lembar kedua untuk Pihak Kedua;
Kebumen, 22 Januari 2016
Pihak Kedua Pihak
Kesatu
(…………………………) (Drs. H. Munir, M. Pd. I)