Dalam proses jual beli tanah Kamu pasti menggunakan surat perjanjian yang akan menjadikan tanah jual beli Kamu sah di mata hukum. Sama halnya dengan menjual beli tanah, menggadai tanah juga perlu adanya surat resmi. Surat ini sebagai bukti perjanjian gadai tanah yang resmi. Alasan harus adanya surat resmi adalah agar ketika terjadi pelanggaran, Kamu bisa mengadu pada hukum dan Kamu bisa