PANITIA PEMILIHAN
DESA : ………………………….
KECAMATAN : ………………………….
KABUPATEN : CIAMIS
BERITA ACARA PERPANJANGAN KEDUA PENDAFTARAN BAKAL CALON
Nomor : ...
Dasar : 1. Pasal 25 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7
Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
2. Pengumuman Panitia Pemilihan ............... Nomor ...............
Panitia
Pemilihan Kepala Desa ............... Kecamatan ............... Kabupaten
Ciamis dengan ini menyatakan, bahwa :
1.
Masa Perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa
sesuai dengan pengumuman Panitia Pemilihan, yang dimulai tanggal ............... telah ditutup
pada tanggal ............... dan tidak ada
atau hanya ada 1(satu) orang bakal calon kepala desa yang medaftar;
2.
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 25 Ayat
(4) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka
Pendaftaran Calon Kepala Desa diperpanjang kedua kalinya dengan waktunya selama
3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal ...............
sampai dengan tanggal ...............
Demikian Berita Acara Perpanjangan
Kedua waktu Pendaftaran
Bakal Calon Kepala Desa dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
..., ...
PANITIA PEMILIHAN
KETUA
…………………...........…….