PANITIA PEMILIHAN
DESA : ………………………….
KECAMATAN : ………………………….
KABUPATEN : CIAMIS
BERITA ACARA PENGHENTIAN TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA
Nomor : ...
Dasar : 1. Pasal 25 Ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7
Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
2. Pengumuman Panitia Pemilihan ............... Nomor ...............
Panitia
Pemilihan Kepala Desa ............... Kecamatan ............... Kabupaten
Ciamis dengan ini menyatakan, bahwa :
1.
Masa Perpanjangan Kedua Pendaftaran Bakal Calon Kepala
Desa sesuai dengan pengumuman Panitia Pemilihan, yang dimulai tanggal ... telah
ditutup pada tanggal ............... dan tidak ada atau hanya ada 1(satu) orang bakal calon kepala desa yang
mendaftar;
2.
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 25 Ayat
(5) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka panitia
pemilihan tidak melanjutkan ketahapan berikutnya dan pemilihan kepala desa diusulkan pada gelombang berikutnya.
Demikian Berita Acara Perpanjangan Kedua waktu Pendaftaran
Bakal Calon Kepala Desa dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
..., ...
PANITIA PEMILIHAN
KETUA
…………………...........…….