PANITIA PEMILIHAN
DESA : SINGADEPA
KECAMATAN : TANJUNGKERTA
KABUPATEN : CIAMIS
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON
KEPALA DESA SINGADEPA
Nomor : 03/Kpts/Pan/01/2016
Dasar : 1. Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7
Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
2. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 7 Tahun 2015
3. Keputusan BPD Desa SINGADEPA
4.
Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa SINGADEPA
DIUMUMKAN :
1.
Pendaftaran Calon Kepala Desa dimulai sejak tanggal 20,21,22,25,26,
27,28,29 Januari 2016 dan ditutup sampai dengan
tanggal 1 Pebruari 2016
2.
Pendaftaran dimulai dari Pukul 08.00 WIB sampai dengan
Pukul 16.00 WIB.
3.
Tempat Pendaftaran di Sekretariat Pemilihan Kepala
Desa (Kantor Kepala Desa SINGADEPA ) Alamat Jl. Raya SINGADEPA No. 166 Kec. TANJUNGKERTA Kab. Ciamis.
4.
Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa :
a.
warga Negara Republik Indonesia;
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar
Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhineka Tunggal Ika;
d.
berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah
Pertama atau sederajat;
e.
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
saat pendaftaran;
f.
bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
g.
terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di
desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h.
tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan
mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan
pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j.
tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.
berbadan sehat;
l.
belum pernah menduduki jabatan sebagai kepala desa
selama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak
berturut-turut dimanapun di wilayah Indonesia.
5.
Tatacara Pendaftaran Calon Kepala Desa
Bakal calon kepala desa menyampaikan langsung surat
pencalonan kepada Panitia Pemilihan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana
Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015, yaitu :
a.
photo copy KTP yang dilegalisasi oleh instansi terkait;
b.
surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
c.
surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh
yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
d.
photo copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar
sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau
surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dan dibuktikan dengan
memperlihatkan ijazah asli atau surat tanda tamat belajar asli. Apabila ijazah
asli atau surat tanda tamat belajar asli pendidikan formal sebagaimana dimaksud
pada huruf d hilang, maka harus menunjukan surat keterangan kehilangan dari
kepolisian dan surat keterangan dari
instansi terkait;
e.
photo copy akta kelahiran atau surat kenal lahir yang
dilegalisasi oleh instansi terkait. apabila akta kelahiran atau surat kenal
lahir sebagaimana dimaksud pada huruf f masih dalam proses, maka surat resi atau surat tanda terima dapat
dijadikan sebagai bagian dari kelengkapan persyaratan. apabila akta kelahiran
atau surat kenal lahir sebagaimana dimaksud pada huruf f hilang, maka harus
menunjukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat keterangan
dari instansi terkait;
f.
pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
g.
surat keterangan bertempat tinggal paling singkat 1
(satu) tahun sebelum pendaftaran dari
pemerintah desa berdasarkan surat keterangan dari rukun tetangga/rukun
warga dan kepala dusun setempat;
h.
surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana
penjara dengan putusan pengadilan, surat keterangan tidak pernah dijatuhi
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun atau lebihdan surat keterangan tidak sedang
dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memenuhi hukum
tetap dari Pengadilan Negeri ;
i.
surat keterangan sehat dari dokter puskesmas; dan
j.
surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak
pernah menjadi kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan di atas kertas
segel atau bermaterai cukup.
Serta dengan melampirkan :
a.
pas photo ukuran 4 x 6 cm berwarna terbaru sebanyak 5
buah
b.
Surat pernyataan bukan sebagai pengurus partai politik
atau kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya apabila terpilih sebagai
Kepala Desa bagi pengurus partai politik
c.
Surat ijin cuti bagi Kepala Desa, Anggota BPD dan
Perangkat Desa
d.
Surat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi
PNS
e.
Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan bagi Anggota
TNI/Polri.
6.
Daftar Riwayat Hidup
7.
Surat pencalonan dan lampirannya dibuat rangkap 3 (tiga).
8.
Hal-hal yang belum jelas terhadap ketentuan di atas
dan formulir pendaftaran dapat menghubungi Panitia Pemilihan di Sekretariat
Panitia Pemilihan.
Demikian
pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan mendapatkan
perhatian sebagaimana mestinya.
SINGADEPA, 16 Januari 2016
PANITIA PEMILIHAN
KETUA,
H. Sodikin, S.E, M.M